Sabtu, 17 Maret 2012

KUTITIP SURAT INI UNTUKMU



Kepada yang tercinta, bundaku yang kusayang
Segala puji bagi Allah… yang telah memuliakan kedudukan kedua orang tua, dan telah menjadikan mereka berdua sebagai pintu tengah menuju surga.
Shalawat serta salam hamba -yang lemah ini- panjatkan keharibaan Nabi yang mulia, keluarga serta para sahabatnya hingga hari kiamat. Amin…
Ibu…
Aku terima suratmu yang engkau tulis dg tetesan air mata dan duka… aku telah membaca semuanya… tidak ada satu huruf pun yang aku sisakan.
Tapi tahukah engkau, wahai Ibu… bahwa aku membacanya semenjak shalat Isya’… Semenjak sholat isya’… aku duduk di pintu kamar, aku buka surat yang engkau tuliskan untukku… dan aku baru selesaikan membacanya setelah ayam berkokok… setelah fajar terbit dan adzan pertama telah dikumandangkan…

Sebenarnya, surat yang engkau tulis tersebut, jika ditaruhkan di atas batu, tentu ia akan pecah… Jika engkau letakkan di atas daun yang hijau, tentu dia akan kering…

Sebenarnya, surat yang engkau tulis tersebut tidak akan tertelan oleh ayam… Sebenarnya, wahai ibu, suratmu itu bagiku bagaikan petir kemurkaan, yang jika dipecutkan ke pohon yang besar, dia akan rebah dan terbakar…

Suratmu wahai ibu, bagaikan awan Kaum Tsamud, yang datang berarak dan telah siap dimuntahkan kepadaku…

Ibu…

Aku telah baca suratmu, sedangkan air mataku tidak pernah berhenti!! Bagaimana tidak… Jika surat itu ditulis oleh seorang yang bukan ibu dan bukan ditujukan pula kepadaku, layaklah orang yang paling bebal, untuk menangis sejadi-jadinya… Bagaimana kiranya, jika yang menulis itu adalah ibuku sendiri… dan surat itu ditujukan untukku sendiri…

Sungguh aku sering membaca kisah sedih, tidak terasa bantal yang dijadikan tempat bersandar telah basah karena air mata… Bagaimana pula dg surat yang ibu tulis itu!? bukan cerita yang ibu karang, atau sebuah drama yang ibu perankan, akan tetapi dia adalah kenyataan hidup yang ibu rasakan.

Ibuku yang kusayangi…

Sungguh berat cobaanmu… sungguh malang penderitaanmu… semua yang engkau telah sebutkan benar adanya…

Aku masih ingat ketika engkau ditinggalkan ayah pada masa engkau hamil tua mengandung adikku. Ayah pergi entah kemana tanpa meninggalkan uang belanja, jadilah engkau mencari apa yang dapat dimasak di sekitar rumah dari dedaunan dan tumbuhan.

Dg jalan berat engkau melangkah ke kedai untuk membeli ala kadarnya, sambil engkau membisikkan kepada penjual bahwa apa yang engkau ambil tersebut adalah hutang… hutang… yang engkau sendiri tidak tahu, kapan engkau akan dapat melunasinya…

Ibu…

Aku masih ingat ketika kami anak-anakmu menangis untuk dibuatkan makanan, engkau tiba-tiba menggapai atap dapur untuk mengambil kerak nasi yang telah lama engkau jemur dan keringkan…

Tidak jarang pula engkau simpan untukku sepulang sekolah tumbung kelapa, hanya untuk melihat aku mengambilnya dg segera.

Aku masih ingat… engkau sengaja ambilkan air didih dari nasi yang sedang dimasak, ketika engkau temukan aku dalam keadaan sakit demam.

Ibu…

maafkanlah anakmu ini… aku tahu bahwa semenjak engkau gadis, sebagaimana yang diceritakan oleh nenek sampai engkau telah tua seperti sekarang ini, engkau belum pernah mengecap kebahagiaan.

Duniamu hanya rumah serta halamannya, kehidupanmu hanya dg anak-anakmu… Belum pernah aku melihat engkau tertawa bahagia, kecuali ketika kami anak-anakmu datang ziarah kepadamu. Selain dari itu, tidak ada kebahagiaan… Semua hidupmu adalah perjuangan. Semua hari-harimu adalah pengorbanan

Ibu…

Maafkan anakmu ini! Semenjak engkau pilihkan untukku seorang istri, wanita yang telah engkau puji sifat dan akhlaknya… yang engkau telah sanjung pula suku dan negerinya! Semenjak itu pula aku seakan-akan lupa deganmu…

Wahai ibu…

Keberadaan dia sebagai istriku telah membuatku lupa posisi engkau sebagai ibuku… senyuman dan sapaannya telah melupakanku dg himbauanmu.

Ibu… aku tidak menyalahkan wanita pilihanmu tersebut, karena kewajibannya untuk menunaikan tanggung-jawabnya sebagai istri… Aku berharap pada permasalahan ini, engkau tidak membawa-bawa namanya, dan mengaitkan kedurhakaanku kepadamu karenanya… Karena selama ini, di mataku dia adalah istri yang baik, istri yang telah berupaya berbuat banyak untuk suami dan anak-anaknya… Istri yang selalu menyuruh untuk berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua.

Ibu…

Ketika seorang laki-laki menikah dg seorang wanita, maka seolah-olah dia telah mendapatkan permainan baru, seperti anak kecil mendapatkan boneka atau orang-orangan. Maafkan aku ibu…

Aku tidaklah membela diriku, karena dari awal dan akhir pembicaraan ini kesalahan ada padaku, anakmu ini… Akan tetapi aku ingin menerangkan keadaan yang aku alami, perubahan suasana setelah engkau dan aku berpisah, tidak satu atap lagi…

Ibu…

Perkawinanku membuatku masuk ke alam dunia baru… dunia yang selama ini tidak pernah aku kenal… dunia yang hanya ada aku, istri dan anak-anakku… Bagaimana tidak, istri yang baik, anak-anak yang lucu-lucu! Maafkan aku Ibu… Maafkan aku anakmu… aku merasa dunia hanya milik kami, aku tidak peduli dg keadaan orang yang penting bagiku… yang penting bagiku adalah keadaan mereka: anak-anak dan istriku…

Ibu…

Maafkan aku, anakmu… Ampunkan aku, anakmu… Aku telah lalai… aku telah alpa… aku telah lupa… aku telah menyia-nyiakanmu…

Aku pernah mendengar kajian, bahwa orang tua difitrahkan untuk cinta kepada anaknya, akan tetapi anak difitrahkan untuk menyia-nyiakan orang tuanya… Oleh sebab itu, dilarang mencintai anak secara berlebihan, sebagaimana anak dilarang berbuat durhaka kepada orang tuanya… Itulah yang terjadi pada diriku, wahai Ibu!!

Aku pasti akan gila ketika melihat anakku sakit… Aku seperti orang kebingungan ketika melihat anakku diare… Tapi itu sulit, aku rasakan jika hal itu terjadi padamu wahai ibu… Itu sulit aku rasakan, jika seandainya hal itu terjadi pada ibu, dan pada ayah…

Ibu…

Sulit aku merasakan perasaanmu…

Kalaulah bukan karena bimbingan agama yang telah engkau talqinkan kepadaku, tentu aku telah seperti kebanyakan anak-anak yang durhaka kepada orang tuanya!!

Kalaulah bukan karena baktimu pula kepada orang tuamu dan orang tua ayahmu, niscaya aku tidak akan pernah mengenal arti bakti kepada orang tua.

Setelah suratmu datang, baru aku mengerti… Karena selama ini hal itu tidak pernah engkau ungkapkan, semuanya engkau simpan dalam-dalam seperti semua permasalahan berat, yang engkau hadapi selama ini.

Sekarang baru aku mengerti, wahai ibu… bahwa hari yang sulit bagi seorang ibu, adalah hari di mana anak laki-lakinya telah menikah dg seorang wanita… wanita yang telah mendapat keberuntungan…

Bagaimana tidak… Dia dapatkan seorang laki-laki yang telah matang pribadinya dan matang ekonominya, dari seorang ibu yang telah letih membesarkannya… Dari hidup ibu itulah ia dapatkan kematangan jiwa, dan dari uang ibu itu pulalah ia dapatkan kematangan ekonomi… Sekarang, -dg ikhlas- ia berikan kepada seorang wanita yang tidak ada hubungan denganya, kecuali hubungan dua wanita yang saling berebut perhatian seorang laik-laki… Dia sebagai anak dari ibunya dan dia sebagai suami dari istrinya.

Ibuku sayang…

Maafkan aku… Ampunkan diriku… Satu tetesan air matamu adalah lautan api neraka bagiku… Janganlah engkau menangis lagi, janganlah engkau berduka lagi!… Karena duka dan tangismu menambah dalam jatuhku ke dalam api neraka!! Aku takut Ibu…

Kalau itu pula yang akan kuperoleh… kalau neraka pula yang akan aku dapatkan… ijinkan aku membuang semua kebahagiaanku selama ini, hanya demi untuk dapat menyeka air matamu…

Kalau engkau masih akan murka kepadaku, izinkan aku datang kepadamu membawa segala yang aku miliki lalu menyerahkannya kepadamu, lalu terserah engkau… terserah engkau, mau engkau buat apa…

Sungguh ibu, dari hati aku katakan, aku tidak mau masuk neraka, sekalipun aku memiliki kekuasaan Firaun… kekayaan Karun… dan keahlian Haman… Niscaya aku tidak akan tukar dg kesengsaraan di akhirat sekalipun sesaat… Siapa pula yang tahan dg azab neraka, wahai Bunda… maafkan aku anakmu, wahai ibu!!

Adapun sebutanmu tentang keluhan dan pengaduan kepada Allah ta’ala, bahwa engkau belum mau mengangkatnya ke langit… bahwa engkau belum mau berdoa kepada Alloh akan kedurhakaanku… Maka, ampun, wahai Ibu!!

Kalaulah itu yang terjadi… dan do’a itu tersampaikan ke langit! Salah pula ucapan lisanmu!! Apalah jadinya nanti diriku… Apalah jadinya nanti diriku… Tentu aku akan menjadi tunggul yang tumbang disambar petir… apalah gunanya kemegahan, sekiranya engkau do’akan atasku kebinasaan, tentu aku akan menjadi pohon yang tidak berakar ke bumi dan dahannya tidak bisa sampai ke langit, di tengahnya dimakan kumbang pula…

Kalaulah do’amu terucap atasku, wahai bunda… maka, tidak ada lagi gunanya hidup… tidak ada lagi gunanya kekayaan, tidak ada lagi gunanya banyak pergaulan…

Ibu dalam sepanjang sejarah anak manusia yang kubaca, tidak ada yang bahagia setelah kena kutuk orang tuanya. Itu di dunia, maka aku tidak dapat bayangkan bagaimana nasibnya di akherat, tentu ia lebih sengsara…

Ibu…

Setelah membaca suratmu, baru aku menyadari kekhilafan, kealfaan dan kelalaianku.

Ibu… Suratmu akan kujadikan “jimat” dalam hidupku… setiap kali aku lalai dalam berkhidmat kepadamu akan aku baca ulang kembali… tiap kali aku lengah darimu akan kutalqinkan diriku dengannya… Akan kusimpan dalam lubuk hatiku, sebelum aku menyimpannya dalam kotak wasiatku… Akan aku sampaikan kepada anak keturunanku, bahwa ayah mereka dahulu pernah lalai di dalam berbakti, lalu ia sadar dan kembali kepada kebenaran… ayah mereka pernah berbuat salah, sehingga ia telah menyakiti hati orang yang seharusnya ia cintai, lalu ia kembali kepada petunjuk.

Bunda…

Tua… engkau berbicara tentang tua, wahai bunda…?! siapa yang tidak mengalami ketuaan, wahai ibu!!

Burung elang yang terbang di angkasa, tidak pernah bermain kecuali di tempat yang tinggi… suatu saat nanti dia akan jatuh jua, dikejar, dan diperebutkan oleh burung-burung kecil.

Singa, si raja hutan yang selalu memangsa, jika telah tiba tua, dia akan dikejar-kejar oleh anjing kecil tanpa ada perlawanan… Tidak ada kekuasaan yang kekal, tidak ada kekayaan yang abadi, yang tersisa hanya amal baik atau amal buruk yang akan dipertanggungjawabkan.

Ibu…

Do’akan anakmu ini, agar menjadi anak yang berbakti kepadamu, di masa banyak anak yang durhaka kepada orang tuanya… Angkatlah ke langit munajatmu untukku, agar aku akan memperoleh kebahagiaan abadi di dunia dan di akherat.

Ibu…

sesampainya suratku ini, insya Allah tidak akan ada lagi air mata yang jatuh karena ulah anakmu… setelah ini tidak ada lagi kejauhan antaraku denganmu…

bahagiamu adalah bahagiaku… kesedihanmu adalah kesedihanku… senyumanmu adalah senyumanku… tangismu adalah tangisku…

Aku berjanji, untuk selalu berbakti kepadamu buat selamanya, dan aku berharap agar aku dapat membahagiakanmu selagi mataku masih bisa berkedip… maka bahagiakanlah dirimu… buanglah segala kesedihan, cobalah tersenyum… Ini kami… aku, istri, dan anak-anak sedang bersiap-siap untuk bersimpuh di hadapanmu, mencium tanganmu.


Salam hangat dari anakmu yang durhaka…

(Disadur dari kajian Ustadz Armen -rohimahulloh-)
Di copy paste dari : As-Sunnah.com

LARANGAN TAWASSUL KEPADA ORANG-ORANG YANG TELAH MATI


.
Sudah merupakan tradisi ditengah-tengah masyarakat muslim di negeri ini datang berziarah ke kubur-kubur yang dikenal sebagai kuburnya para wali, atau orang-orang shalih atau kubur-kuburnya yang dikeramatkan . Mereka datang berbondong-bondong meskipun dari tempat yang jauh dengan menggunakan kendaraan bus bahkan ada yang harus mengarungi lautan menyeberang pulau dengan tujuan untuk menyampaikan berbagai hajat dan keperluan serta memperoleh berkah dan meminta pertolongan bertawassul dengan akhlul kubur.

Tawassul dengan cara mendatangi kubur-kubur merupakan tawassul yang menyalahi syari’at, karena tidak ada satupun dalil yang dapat dipertanggungjawabkan tentang pelaksanaan, sedangkan tawassul yang dibenarkan adalah tawassul yang bersesuaian dengan syari’at. Tawassul kepada penghuni kubur sekalipun ia seorang nabi, wali maupun orang-orang shalih termasuk kedalam katagori tawassul yang syirik.

Tawassul yang syirik, yaitu menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah seperti berdoa kepada mereka, meminta hajat atau memohon pertolongan sesuatu kepada mereka.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar ( QS.Az-Zumar : 3 )

Tawassul dengan meminta doa kepada orang mati tidak diperbolehkan bahkan perbuatan ini adalah syirik akbar. Karena mayity sudah tidak bisa berdoa seperti ketika ia masih hidup. Demikian juga meminta syafa’at kepada orang matiu, karena Umar bin Khattab radlyallahu’anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan radlyallahu’anhu dan para sahabat yang bersama mereka, juga para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, ketika ditimpa kekermingan mereka memohon diturunkannya hujan, b ertwassul dan meminta syafaat kepada orang yang masih hidup, seperti kepadfa Abbas bin Abdul Muthalib dan Yasid bin al-Aswad. Mereka tidak bertawassul,meminta diturunkannya hujan melalui Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam, baik di kuburan beliau ataupun dikuburan orang lain, tetapi mereka mencari pengganti dengan orang masih hidup.

صحيح البخاري ٩٥٤: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ

Shahih Bukhari 954: dari Anas bin Malik bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan berwasilah kepada 'Abbas bin 'Abdul Muththalib seraya berdo'a, "Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami,, maka turunkanlah hujan untuk kami." Anas berkata, "Mereka pun kemudian mendapatkan hujan."

Mereka menjadikan al-‘Abbas radlyallahu’anhu sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak lagi bertwassul kepada Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam sesuai dengan yang disyari’atkan sebagaimana yang telah mereka lakukan sebelumnya. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kubur Nabi shalallahu’alahi wa sallam dan bertwassul melalui beliau, jika itu memang hal itu dibolehkan. Mereka (para sahabat) meninggalkan praktek-praktek tersebut merupakan bukti tidak diperbolehkannya bertawassul dengan orang mati, baik meminta doa maupun syafa’at kepada mereka . Seandainya meminta doa atau syafa’at, baik kepada orang mati atau maupun yang masih hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam kepada orang yang lebi rendah derajatnya ( dalam hal ini al-‘Abbas bin Muthalib. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاء وَلَا الْأَمْوَاتُ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَن يَشَاء وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ

dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang ma ti. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar ( QS.Faathir : 22 )

Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dikemukakan diatas maka sangatlah jelas bahwa tawassul kepada orang-orang yang sudah mati merupakan tawassul yang diharamkan, karenanya patut bagi setiap muslim untuk meninggalkannya, karena masih ada cara lain untuk bertawassul sesuai dengan syari’at. Carilah jalan yang menyelamatkan diri ajab neraka dengan hanya berjalan diatas syari’at ( Al-Qur’an dan As-Sunnah ). Allah subhanahu wa ta’ala pasti akan memberikan pertolongan kepada setiap hamba-Nya yang istiqomah dalam meniti jalan yang diridhai-Nya.( Wallahu’alam bish-shawab )

Sumber : Artikel Hukum Wasilah (Tawassul ), Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas , Majalah As-Sunnah no.11 th.XV
( disusun oleh : musni japrie )

Selasa, 13 Maret 2012

JAUHKAN DIRI DARI TAWASSUL YANG BID'AH


Sebagaimana yang kita ketahui secara bersama bahwa kuburan-kuburan orang- orang shalih atau kuburan para wali yang dianggap berkeramat didatangani setiap hari oleh ribuan penjiarah yang mereka umumnya adalah umat islam. Maksud mereka berjiarah tersebut untuk mendapatkan berkah sekali gus untuk meminta pertolongan kepada ruh akhlul kubur dengan cara bertawassul. Bertawassul atau sebutan yang lain juga dikenal dengan wasilah.

Al-wasilah secara bahasa ( etimologi ) berarti segala hal yang dapat menggapai sesuatu atau dapat medekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah : wasaa-il.

Al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna wasyalla I’llallahi taw syilaa : yaitu mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Meskipun tawassul di dalam syari’at islam telah diatur secara khusus sesuai dengan dalil-dalil namun masih banyak diantara kaum muslimin yang menyalahinya, mereka bertawassul dengan cara yang tidak sesuai dengan syari’at, sehingga tawassul mereka ada yang bersifat bid’ah dan ada pula bahkan bersifat syirik.

Pada ulasan kali ini sengaja diangkat tawassul yang bersifat bid’ah. Yaitu tawassul yang dilakukan oleh sebagian orang dengan cara mengada-ada tanpa ada contohnya dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam maupun dari para sahabat radlyallahu’anhu serta para tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahullah.

Tawassul yang bid’ah yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang tidak sesuai dengan syari’at. Tawassul yang bid’ah ini ada beberapa macam, diantaranya :

1.Tawassul dengan kedudukan Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam atau kedudukan orang selainnya.

Perbuatan ini adalah bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Adapun hadits yang berbunyi :

Jika kalian hendak memohon kepada Allah, maka mohonlah kepada-Nya dengan kedudukan-ku, karena kedudukanku disisi Allah adalah agung. “

Hadits tersebut bathil tidak jelas asal-usulnya dan tidak terdapat samasekali dalam kitab-kitab hadits yangmenjadi rujukan. Tidak ada juga seorangpun ulama ahli hadits yang menyebutkannya sebagai hadits. Jika tidak ada satupun dalil yang shahih tentangnya, maka itu berarti tidak boleh dilaksanakan, sebab setiap ibadah tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.

2.Tawassul dengan dzat makhluk

Jika dimaksudkan : seseorang bersumpah dalam meminta kepada Allah maka tawassul ini seperti bersumpah dengan makhluk tidak dibolehkan, sebab sumpah makhluk terhadap makhluk tidak dibolehkan. Bahkan termasuk syirik, sebagaimana disebutkan dalam hadits , Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :

“ Barang siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik “( HR. at-Tirmidzi )

Apalagi bersumpah dengan mahluk kepada Allah, maka Allah tidak menjadikan permohonan kepada makluk sebagai sebab terkabulnya doa dan Dia tidak mensyari’atkannya.

3. Tawassul dengan hak makhluk

Tawassul ini pun tidak dibolehkan, karena dua alasan :

P e r t a m a , bahwa Allah subhanahu wa ta’ala, tidak wajib memenuhi hak atas seseorang, tetapi justeru sebaliknya Allah lah yang menganugerahi hak tersebut kepada makhluk-Nya. Sebagaimana firmannya :

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ هَلْ مِن شُرَكَائِكُم مَّن يَفْعَلُ مِن ذَلِكُم مِّن شَيْءٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha Sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan. ( QS. Ar Ruum : 40)

Orang yang ta’at berhak mendapatkan balasan kebaikan dari Allah karena anugerahdab nikmat bukan karenab alasan setara sebagaimana makhluk dengan makhluk yang lain.

K e d u a , hak yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya adalah hak khusus bagi diri hamba tersebut dan ada tidak kaitannya dengan orang lain dalam hak tersebut. Jika ada yang bertawassul dengannya, padahal dia tidak mempunyai hak berarti dia bertawassul dengan perkara yang asing yang tidak ada kaitannya anta dirinya denganhal tersebut dan itu tidak bermanfaat untuknya samasekali.

Adapun hadits yang berbunyi : “ Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon… “ hadits ini dha’if sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Sejalan dengan apa yang dikemukakan diatas maka wajib atas setiap muslim untuk meninggalkan cara bertawassul yang tidak ada dasarnya berupa dalil yang dapat dipertanggung jawabkan. Cukupkan diri dengan tawassul sesuai dengan yang diperintahkan oleh syari’at, tinggalkanlah cara bertawassul yang membuat diri menjadi berdosa karena melakukan hal-hal yang diharamkan. ( Wallahu’alam bish-shawab )

Disadur dari : Hukum Wasilah ( Tawassul ) , Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam Majalah As-Sunnah No. 11 th XV

Diselesaikan ba’da ashar, Senin ,18 Rabi’ul Akhir 1433 H / 12 Maret 2012

( O l e h : Musni Japrie )

JAUHKAN DIRI DARI TAWASSUL YANG BID'AH


Sebagaimana yang kita ketahui secara bersama bahwa kuburan-kuburan orang- orang shalih atau kuburan para wali yang dianggap berkeramat didatangani setiap hari oleh ribuan penjiarah yang mereka umumnya adalah umat islam. Maksud mereka berjiarah tersebut untuk mendapatkan berkah sekali gus untuk meminta pertolongan kepada ruh akhlul kubur dengan cara bertawassul. Bertawassul atau sebutan yang lain juga dikenal dengan wasilah.

Al-wasilah secara bahasa ( etimologi ) berarti segala hal yang dapat menggapai sesuatu atau dapat medekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah : wasaa-il.

Al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna wasyalla I’llallahi taw syilaa : yaitu mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Meskipun tawassul di dalam syari’at islam telah diatur secara khusus sesuai dengan dalil-dalil namun masih banyak diantara kaum muslimin yang menyalahinya, mereka bertawassul dengan cara yang tidak sesuai dengan syari’at, sehingga tawassul mereka ada yang bersifat bid’ah dan ada pula bahkan bersifat syirik.

Pada ulasan kali ini sengaja diangkat tawassul yang bersifat bid’ah. Yaitu tawassul yang dilakukan oleh sebagian orang dengan cara mengada-ada tanpa ada contohnya dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam maupun dari para sahabat radlyallahu’anhu serta para tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahullah.

Tawassul yang bid’ah yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang tidak sesuai dengan syari’at. Tawassul yang bid’ah ini ada beberapa macam, diantaranya :

1.Tawassul dengan kedudukan Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam atau kedudukan orang selainnya.

Perbuatan ini adalah bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Adapun hadits yang berbunyi :

Jika kalian hendak memohon kepada Allah, maka mohonlah kepada-Nya dengan kedudukan-ku, karena kedudukanku disisi Allah adalah agung. “

Hadits tersebut bathil tidak jelas asal-usulnya dan tidak terdapat samasekali dalam kitab-kitab hadits yangmenjadi rujukan. Tidak ada juga seorangpun ulama ahli hadits yang menyebutkannya sebagai hadits. Jika tidak ada satupun dalil yang shahih tentangnya, maka itu berarti tidak boleh dilaksanakan, sebab setiap ibadah tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.

2.Tawassul dengan dzat makhluk

Jika dimaksudkan : seseorang bersumpah dalam meminta kepada Allah maka tawassul ini seperti bersumpah dengan makhluk tidak dibolehkan, sebab sumpah makhluk terhadap makhluk tidak dibolehkan. Bahkan termasuk syirik, sebagaimana disebutkan dalam hadits , Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :

“ Barang siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik “( HR. at-Tirmidzi )

Apalagi bersumpah dengan mahluk kepada Allah, maka Allah tidak menjadikan permohonan kepada makluk sebagai sebab terkabulnya doa dan Dia tidak mensyari’atkannya.

3. Tawassul dengan hak makhluk

Tawassul ini pun tidak dibolehkan, karena dua alasan :

P e r t a m a , bahwa Allah subhanahu wa ta’ala, tidak wajib memenuhi hak atas seseorang, tetapi justeru sebaliknya Allah lah yang menganugerahi hak tersebut kepada makhluk-Nya. Sebagaimana firmannya :

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ هَلْ مِن شُرَكَائِكُم مَّن يَفْعَلُ مِن ذَلِكُم مِّن شَيْءٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha Sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan. ( QS. Ar Ruum : 40)

Orang yang ta’at berhak mendapatkan balasan kebaikan dari Allah karena anugerahdab nikmat bukan karenab alasan setara sebagaimana makhluk dengan makhluk yang lain.

K e d u a , hak yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya adalah hak khusus bagi diri hamba tersebut dan ada tidak kaitannya dengan orang lain dalam hak tersebut. Jika ada yang bertawassul dengannya, padahal dia tidak mempunyai hak berarti dia bertawassul dengan perkara yang asing yang tidak ada kaitannya anta dirinya denganhal tersebut dan itu tidak bermanfaat untuknya samasekali.

Adapun hadits yang berbunyi : “ Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon… “ hadits ini dha’if sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Sejalan dengan apa yang dikemukakan diatas maka wajib atas setiap muslim untuk meninggalkan cara bertawassul yang tidak ada dasarnya berupa dalil yang dapat dipertanggung jawabkan. Cukupkan diri dengan tawassul sesuai dengan yang diperintahkan oleh syari’at, tinggalkanlah cara bertawassul yang membuat diri menjadi berdosa karena melakukan hal-hal yang diharamkan. ( Wallahu’alam bish-shawab )

Disadur dari : Hukum Wasilah ( Tawassul ) , Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam Majalah As-Sunnah No. 11 th XV

Diselesaikan ba’da ashar, Senin ,18 Rabi’ul Akhir 1433 H / 12 Maret 2012

( O l e h : Musni Japrie )

AS-SUNNAH, WAHYU KEDUA SETELAH AL-QUR'AN


Pengertian As-Sunnah

Yang dimaksud As-Sunnah di sini adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini. Termasuk didalamnya apa saja yang hukumnya wajib dan sunnah sebagaimana yang menjadi pengertian umum menurut ahli hadits. Juga ‘segala apa yang dianjurkan yang tidak sampai pada derajat wajib’ yang menjadi istilah ahli fikih (Lihat Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqaid wa al Ahkam karya As-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 11).

As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” -yakni As-Sunnah-, (H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)

Para ulama juga menafsirkan firman Allah :

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنتَ العَزِيزُ الحَكِيمُ

Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah : 129)

Al-Hikmah dalam ayat tersebut adalah As-Sunnah seperti diterangkan oleh Imam As-Syafi`i, “Setiap kata al-hikmah dalam Al-Qur`an yang dimaksud adalah As-Sunnah.” Demikian pula yang ditafsirkan oleh para ulama yang lain. ( Al-Madkhal Li Dirasah Al Aqidah Al-Islamiyah hal. 24)

As-Sunnah Terjaga Sampai Hari Kiamat


Diantara pengetahuan yang sangat penting, namun banyak orang melalaikannya, yaitu bahwa As-Sunnah termasuk dalam kata ‘Adz-Dzikr’ yang termaktub dalam firman Allah Al-Qur`an surat al-Hijr ayat 9, yang terjaga dari kepunahan dan ketercampuran dengan selainnya, sehingga dapat dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Tidak seperti yang di sangka oleh sebagian kelompok sesat, seperti Qadianiyah (Kelompok pengikut Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani yang mengaku sebagai nabi, yang muncul di negeri India pada masa penjajahan Inggris) dan Qur`aniyun (Kelompok yang mengingkari As-Sunnah, dan hanya berpegang pada Al-Qur’an), yang hanya mengimani (meyakini) Al-Qur`an namun menolak As-Sunnah. Mereka beranggapan salah (dari sini nampak sekali kebodohan mereka akan Al Qur’an, seandainya mereka benar-benar mengimani Al Qur’an sudah pasti mereka akan mengimani As-Sunnah, karena betapa banyak ayat Al Qur’an yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah yang sudah barang tentu menunjukkan perintah untuk mengikuti As-Sunnah) tatkala mengatakan bahwa As-Sunnah telah tercampur dengan kedustaan manusia; tidak lagi bisa dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Sehingga, mereka menyangka, setelah wafatnya Rasulullah , kaum muslimin tidak mungkin lagi mengambil faedah dan merujuk kepada as-Sunnah.( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi Al Aqaid wal Ahkam hal. 16)

Dalil-dalil yang Menunjukkan Terpeliharanya As-Sunnah:

Pertama:
Firman Allah:


إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ


“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Q.S. Al-Hijr:9)
Adz-Dzikr dalam ayat ini mencakup Al-Qur’an dan –bila diteliti dengan cermat- mencakup pula As-Sunnah.

Sangat jelas dan tidak diragukan lagi bahwa seluruh sabda Rasulullah yang berkaitan dengan agama adalah wahyu dari Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya::

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى

.
“Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (Q.S. An-Najm:3)


Tidak ada perselisihan sedikit pun di kalangan para ahli bahasa atau ahli syariat bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan Adz-Dzikr. Dengan demikian, sudah pasti bahwa yang namanya wahyu seluruhnya berada dalam penjagaan Allah; dan termasuk di dalamnya As-Sunnah.

Segala apa yang telah dijamin oleh Allah untuk dijaga, tidak akan punah dan tidak akan terjadi penyelewengan sedikitpun. Bila ada sedikit saja penyelewengan, niscaya akan dijelaskan kebatilan penyelewengan tersebut sebagai konsekuensi dari penjagaan Allah. Karena seandainya penyelewengan itu terjadi sementara tidak ada penjelasan akan kebatilannya, hal itu menunjukkan ketidak akuratan firman Allah yang telah menyebutkan jaminan penjagaan. Tentu saja yang seperti ini tidak akan terbetik sedikitpun pada benak seorang muslim yang berakal sehat.

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa agama yang dibawa oleh Muhammad ini pasti terjaga. Allah sendirilah yang bertanggung jawab menjaganya; dan itu akan terus berlangsung hingga akhir kehidupan dunia ini ( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 16-17)

Kedua:
Allah menjadikan Muhammad sebagai penutup para nabi dan rasul, serta menjadikan syari’at yang dibawanya sebagai syari’at penutup. Allah memerintahkan kepada seluruh manusia untuk beriman dan mengikuti syari’at yang dibawa oleh Muhammad sampai Hari Kiamat, yang hal ini secara otomatis menghapus seluruh syari’at selainnya. Dan adanya perintah Allah untuk menyampaikannya kepada seluruh manusia, menjadikan syariat agama Muhammad tetap abadi dan terjaga. Adalah suatu kemustahilan, Allah membebani hamba-hamba-Nya untuk mengikuti sebuah syari’at yang bisa punah. Sudah kita maklumi bahwa dua sumber utama syari’at Islam adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Maka bila Al-Qur’an telah dijamin keabadiannya, tentu As-Sunnah pun demikian ( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 19-20)

Ketiga:
Seorang yang memperhatikan perjalanan umat Islam, niscaya ia akan menemukan bukti adanya penjagaan As-Sunnah. Diantaranya sebagai berikut (Al Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 25):

(a) Perintah Nabi kepada para sahabatnya agar menjalankan As-Sunnah.

(b) Semangat para sahabat dalam menyampaikan As-Sunnah.

(c) Semangat para ulama di setiap zaman dalam mengumpulkan As-Sunnah dan menelitinya sebelum mereka menerimanya.

(d) Penelitian para ulama terhadap para periwayat As-Sunnah.

(e) Dibukukannya Ilmu Al Jarh wa At Ta’dil.( Ilmu yang membahas penilaian para ahli hadits terhadap para periwayat hadits, baik berkaitan dengan pujian maupun celaan, Pen.)

(f) Dikumpulkannya hadits–hadits yang cacat, lalu dibahas sebab-sebab cacatnya.

(g) Pembukuan hadits-hadits dan pemisahan antara yang diterima dan yang ditolak.

(h) Pembukuan biografi para periwayat hadits secara lengkap.

Wajib merujuk kepada As-Sunnah dan haram menyelisihinya


Pembaca yang budiman, sudah menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia, baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir kitabnya, Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Perintah Al-Qur`an agar berhukum dengan As-Sunnah


Di dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan As-Sunnah, diantaranya:

1.Firman Allah :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS.Al Ahzab:36)

2. Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya [1408] dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS Al Hujaraat : 1 )


[1408] Maksudnya orang-orang mu'min tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya.

3. Firman Allah :

قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(QS. Ali Imran : 32 )

4. Firman Allah :

وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.(QS.Al Anfaal :46)

5. Firman Allah :

تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang ia kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa’: 13-14)

Hadits-hadits yang memerintahkan agar mengikuti Nabi dalam segala hal diantaranya:

1.Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

صحيح البخاري ٦٧٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى


“Setiap umatku akan masuk Surga, kecuali orang yang engan,” Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulallah, siapakah orang yang enggan itu?’ Rasulullah menjawab, “Barangsiapa mentaatiku akan masuk Surga dan barangsiapa yang mendurhakaiku dialah yang enggan”. (HR.Bukhari dalam kitab al-I’tisham) (Hadits no. 6851).

2. Abu Rafi’ mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :

سنن أبي داوود ٣٩٨٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا نَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ

“Sungguh, akan aku dapati salah seorang dari kalian bertelekan di atas sofanya, yang apabila sampai kepadanya hal-hal yang aku perintahkan atau aku larang dia berkata, ‘Saya tidak tahu. Apa yang ada dalam Al-Qur`an itulah yang akan kami ikuti”, (HR Imam Ahmad VI/8 , Abu Dawud (no. 4605), Tirmidzi (no. 2663), Ibnu Majah (no. 12), At-Thahawi IV/209).

3. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga, Pen.).” (HR. Imam Malik secara mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah ) – dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (no. 1594), dan Al-HakimAl Hakim dalam al-Mustadrak

Kesimpulan :


1.Tidak ada perbedaan antara hukum Allah dan hukum Rasul-Nya, sehingga tidak diperbolehkan kaum muslimin menyelisihi salah satu dari keduanya. Durhaka kepada Rasulullah berarti durhaka pula kepada Allah, dan hal itu merupakan kesesatan yang nyata.
2.Larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Rasulullah sebagaimana kerasnya larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Allah.
3.Sikap berpaling dari mentaati Rasulullah merupakan kebiasaan orang-orang kafir.
4.Sikap rela/ridha terhadap perselisihan, -dengan tidak mau mengembalikan penyelesaiannya kepada As-Sunnah- merupakan salah satu sebab utama yang meruntuhkan semangat juang kaum muslimin, dan memusnahkan daya kekuatan mereka.
5.Taat kepada Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang ke dalam Surga; sedangkan durhaka dan melanggar batasan-batasan (hukum) yang ditetapkan oleh Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang kedalam Neraka dan memperoleh adzab yang menghinakan.
6. Sesungguhnya Al-Qur`an membutuhkan As-Sunnah (karena ia sebagai penjelas Al-Qur’an); bahkan As-Sunnah itu sama seperti Al-Qur`an dari sisi wajib ditaati dan diikuti. Barangsiapa tidak menjadikannya sebagai sumber hukum berarti telah menyimpang dari tuntunan Rasulullah
7. Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah akan menjaga kita dari penyelewengan dan kesesatan. Karena, hukum-hukum yang ada di dalamnya berlaku sampai hari kiamat. Maka tidak boleh membedakan keduanya.

Referensi:
1. Al-Hadits Hujjatun bi nafsihi fil Aqaid wa Al Ahkam, karya as-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, cet. III/1400 H, Ad-Dar As-Salafiyah, Kuwait.
2. Al-Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah ‘ala Madzhab Ahli As Sunnah, karya Dr. Ibrahim bin Muhammad Al-Buraikan, penerbit Dar As-Sunnah, cet. III.

Wallahu A’lam .

Diambil dari Majalah Fatawa

Sumber: http://muslim.or.id/

Di Copas dari : Web Hadits